PROFIL PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
Perhatian pemerintah terhadap pendidikan luar sekolah sebelumnya sudah
ada sejak awal kemerdekaan. Dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 telah
dinyatakan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, perjalanan bangsa telah banyak
kemajuan yang dicapai dalam bidang sosial, budaya, politik dan hukum maupun
pendidikan, tetapi jika kembali ketujuan berdirinya Negara Republik Indonesia
yaitu mewujudkan bangsa yang cerdas kehidupannya, nampak kita masih sangat jauh
dari cita-cita itu.
“Mencerdaskan kehidupan” adalah dua suku kata yang mengandung arti yang sangat luas dan dalam,
yakni cerdas, kreatif, dinamis, mandiri, memiliki ketahanan pengendalian diri
dan adaptif terhadap perubahan maupun menerima perbedaan serta mampu
menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dalam mencapai kehidupan yang
lebih baik. Oleh karena itu, kita perlu merenung dan berfikir secara
sungguh-sungguh untuk menggali semua kemungkinan
permasalahan dan kendala-kendala dalam mencerdaskan kehidupan bangsa agar
akhirnya terwujud anak bangsa yang cerdas, terampil dan mandiri.
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab untuk mengembangkan fungsi tersebut maka pemerintah menyelengarakan suatu system pendidikan nasional
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun
2004.
Berdasarkan penjelasan pasal 17 dan pasal 18 Undang – Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan yang
sederajat dengan SD/MI adalah program paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs
adalah paket b, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah
program paket C.
Setiap
peserta didik yang lulus ujian Program Paket A, B dan C mempunyai hak
eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status
kelulusan paket C mempunyai eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan
formal dalam memasuki dunia lapangan kerja. Dengan dasar-dasar tersebut diatas, maka di
daerah sungai bengawan Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan tidak menutup
kemungkinan kelembagaan ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat bengawan, yang
tidak pernah menikmati pendidikan formal. Oleh karena itu, kami mengajak
masyarakat Bengawan untuk berpartisipasi dan bekerja sama dalam rangka
mengentaskan buta huruf dan anak-anak yang putus sekolah pada Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Bengawan.
YAYASAN PKBM CAHAYA BENGAWAN (PKBM)
Komentar
Posting Komentar