PROFIL PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)





Perhatian pemerintah terhadap pendidikan luar sekolah sebelumnya sudah ada sejak awal kemerdekaan. Dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 telah dinyatakan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, perjalanan bangsa telah banyak kemajuan yang dicapai dalam bidang  sosial, budaya, politik dan hukum maupun pendidikan, tetapi jika kembali ketujuan berdirinya Negara Republik Indonesia yaitu mewujudkan bangsa yang cerdas kehidupannya, nampak kita masih sangat jauh dari cita-cita itu.

“Mencerdaskan kehidupan” adalah dua suku kata yang mengandung  arti yang sangat luas dan dalam, yakni cerdas, kreatif, dinamis, mandiri, memiliki ketahanan pengendalian diri dan adaptif terhadap perubahan maupun menerima perbedaan serta mampu menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dalam mencapai kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, kita perlu merenung dan berfikir secara sungguh-sungguh untuk menggali semua kemungkinan permasalahan dan kendala-kendala dalam mencerdaskan kehidupan bangsa agar akhirnya terwujud anak bangsa yang cerdas, terampil dan mandiri.

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab untuk mengembangkan fungsi tersebut maka pemerintah menyelengarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2004.

Berdasarkan penjelasan pasal 17 dan pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah paket b, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.

Setiap peserta didik yang lulus ujian Program Paket A, B dan C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan paket C mempunyai eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki dunia lapangan kerja. Dengan dasar-dasar tersebut diatas, maka di daerah sungai bengawan Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan tidak menutup kemungkinan kelembagaan ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat bengawan, yang tidak pernah menikmati pendidikan formal. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Bengawan untuk berpartisipasi dan bekerja sama dalam rangka mengentaskan buta huruf dan anak-anak yang putus sekolah pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Bengawan.













YAYASAN PKBM CAHAYA BENGAWAN (PKBM)

Komentar

Postingan Populer